Jakarta : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan
kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Kali ini dengan
terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
Sidang yang rencananya digelar, Rabu (27/11/2013), pukul 10.00 WIB
itu akan mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Iya, nanti agendanya pembacaan tuntutan Jaksa," ujar salah satu kuasa hukum Luthfi Hasan, M Assegaf.
Pada perkara ini, Luthfi Hasan selaku mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Januari 2013 atau sehari setelah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Di persidangan, selaku anggota DPR RI, Luthfi juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama selaku importir daging sapi yang penambahan kuotanya dibantu oleh Fathanah.
Pada perkara ini, Luthfi Hasan selaku mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Januari 2013 atau sehari setelah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Di persidangan, selaku anggota DPR RI, Luthfi juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama selaku importir daging sapi yang penambahan kuotanya dibantu oleh Fathanah.
0 komentar:
Posting Komentar