Jakarta : Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan menangkap
Sisca Tinneke Dengah yang menjadi buron kasus korupsi pengadaan tanah
untuk pembangunan Gedung Kantor BPK Perwakilan Manado Tahun Anggaran
2006 sebesar Rp 6,7 miliar.
"Yang bersangkutan diamankan di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta
pada 26 November 2013 pukul 21.30 WIB. Tersangka diamankan oleh tim saat
turun dari pesawat penerbangan dari Bali," kata Kapuspenkum Setia
Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Sisca masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Kepala Kejati Sulut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-273/R.1/Fd.1/05/2011, tanggal 25 Mei 2011 jo Nomor Print-746/R.1/Fd.1/11/2012 tertanggal 30 November 2012.
"Melalui surat tersebut, STD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah untuk pembangunan Gedung Kantor BPK Perwakilan Manado Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 6,7 miliar," ujar Untung.
Dia menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga Sisca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mark up atau penggelembungan harga tanah pembangunan Gedung BPK tersebut.
Sisca dijadwalkan bakal diterbangkan ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sisca masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Kepala Kejati Sulut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-273/R.1/Fd.1/05/2011, tanggal 25 Mei 2011 jo Nomor Print-746/R.1/Fd.1/11/2012 tertanggal 30 November 2012.
"Melalui surat tersebut, STD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah untuk pembangunan Gedung Kantor BPK Perwakilan Manado Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 6,7 miliar," ujar Untung.
Dia menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga Sisca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mark up atau penggelembungan harga tanah pembangunan Gedung BPK tersebut.
Sisca dijadwalkan bakal diterbangkan ke Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
0 komentar:
Posting Komentar