Jakarta : Berkas pemeriksaan terhadap Hercules Rozario
Marshal, tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) dinyatakan lengkap. Dalam pekan ini Ketua Umum Gerakan Rakyat
Indonesia Baru (GRIB) akan menjalani persidangan.
"1 minggu yang lalu penyidikan kasus pemerasan dan TPPU Hercules sebagai
tersangka dinyatakan lengkap. Penyerahan berkas ini tahap ke 2, " ujar
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Hariyadi di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Hengki melanjutkan, berkas tersebut mencakup nama Hercules dan 2 anak buahnya. Dalam pekan ini akan dilakukan persidangan.
"Sementara
ini sudah menjadi pemberkasan tahap 2 terlebih dahulu, Hercules dan
anak buahnya. Dan minggu ini akan menuju tahap persidangan. Kita kawal
dari Polda Metro Jaya," kata Hengki.
Selain menyerahkan tersangka
Hercules, pihak kepolisian juga akan menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pemerasan dan pencucian uang yang diduga
dilakukan Hercules. "Buktinya berupa, transfer, dan kwitansi pemerasan dan lain sebagainya," tandas Hengki.
Hercules Rosario Marshal
bebas setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan
hukuman penjara selama 4 bulan 27 hari dalam kasus melakukan perlawanan
kepada petugas kepolisian di Ruko Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat,
April 2013 lalu.
0 komentar:
Posting Komentar