Jakarta : Berkas pemeriksaan terhadap Hercules Rozario Marshal, tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan lengkap. Dalam pekan ini Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) akan menjalani persidangan.


"1 minggu yang lalu penyidikan kasus pemerasan dan TPPU Hercules sebagai tersangka dinyatakan lengkap. Penyerahan berkas ini tahap ke 2, " ujar Kasat Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Hariyadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11/2013).


Hengki melanjutkan, berkas tersebut mencakup nama Hercules dan 2 anak buahnya. Dalam pekan ini akan dilakukan persidangan.

"Sementara ini sudah menjadi pemberkasan tahap 2 terlebih dahulu, Hercules dan anak buahnya. Dan minggu ini akan menuju tahap persidangan. Kita kawal dari Polda Metro Jaya," kata Hengki.

Selain menyerahkan tersangka Hercules, pihak kepolisian juga akan menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pemerasan dan pencucian uang yang diduga dilakukan Hercules. "Buktinya berupa, transfer, dan kwitansi pemerasan dan lain sebagainya," tandas Hengki.

Hercules Rosario Marshal bebas setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman penjara selama 4 bulan 27 hari dalam kasus melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian di Ruko Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, April 2013 lalu.

Hercules kemudian dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan kembali terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top