Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 kader Partai Demokrat terkait kasus Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Mereka adalah Ketua DPC Grobogan Partai Demokrat, Sutirto dan Ketua DPC Pemalang Partai Demokrat Winarto N.

Kedua orang itu dijadwalkan KPK untuk tersangka mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Selain kader Demokrat itu, penyidik KPK juga memanggil saksi dari pelaksana mega proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut, yakni Kepala Cabang V Divisi III PT Pembangunan Perumahan, Iswanto A.

‎‎Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat 22 Februari 2013.

Anas diduga menerima hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu terkait proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON. Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang. Tak hanya itu, sejumlah uang juga diduga pernah diterima suami dari Attiyah Laila tersebut.

Tapi Anas berkali-kali membantah tuduhan itu. Bahkan Anas mempertanyakan tuduhan terhadap dirinya yang berubah-ubah.


KPK juga membidik aliran dana proyek P3SON yang masuk ke Kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu. Saat kongres itu, Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Diduga sejumlah pihak dalam kongres tersebut juga turut menerima aliran dana proyek P3SON.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top