Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 kader Partai Demokrat terkait kasus
Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON)
Hambalang. Mereka adalah Ketua DPC Grobogan Partai Demokrat, Sutirto dan
Ketua DPC Pemalang Partai Demokrat Winarto N.
Kedua orang itu dijadwalkan KPK untuk tersangka mantan Ketua Umum DPP
Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa
Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Selain kader Demokrat itu, penyidik KPK juga memanggil saksi dari
pelaksana mega proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut, yakni Kepala
Cabang V Divisi III PT Pembangunan Perumahan, Iswanto A.
Anas
Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat 22
Februari 2013.
Anas diduga menerima hadiah atau janji saat masih
menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu terkait proses pelaksanaan dan
perencanaan pembangunan P3SON. Salah satu hadiah yang diduga diterima
Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor
proyek sport center Hambalang. Tak hanya itu, sejumlah uang juga diduga
pernah diterima suami dari Attiyah Laila tersebut.
KPK juga membidik aliran dana proyek P3SON yang masuk ke Kongres Partai Demokrat tahun
2010 lalu. Saat kongres itu, Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP
Partai Demokrat. Diduga sejumlah pihak dalam kongres tersebut juga turut
menerima aliran dana proyek P3SON.
0 komentar:
Posting Komentar