jakarta : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menegaskan, Auditor Utama BPK Gatot Supiartono yang menjadi tersangka otak pembunuhan istri sirinya, Holly Angela, baru diberhentikan sementara. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Gatot itu adalah pegawai BPK dan dia sedang menjadi tersangka, kami tak boleh intervensi. Dia bukan dipecat, kita telah berhentikan sementara sesuai ketentuan. Sudah lama kok diberhentikan sementara, sambil menunggu hasil penyidikan," jelas Hadi usai bertemu Presiden SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Hadi menjelaskan, dengan statusnya sebagai tersangka dan belum terpidana yang memiliki kekuatan hukum tetap, Gatot belum bisa dikenakan sanksi yang lebih berat seperti pemecatan. "Tersangka memang, tapi belum terpidana, belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), itu harus sesuai ketentuan. Kalau sudah inkracht itu lain lagi, sudah ada kepastian hukum dari Mahkamah Agung," tegasnya.

Mereka yang diberhentikan sementara itu, lanjutnya, tak hanya pegawai yang melakukan perbuatan kriminal, pegawai BPK yang menikah siri atau punya istri lebih dari satu juga akan dikenai sanksi yang sama. "Sesuai ketentuan diberhentikan sementara, memang ketentuannya begitu," ujarnya.

Ketika ditanyakan bagaimana dengan pegawai yang beristri lebih dari satu tapi tidak ketahuan, Hadi menjawab diplomatis. "(Yang diberi sanksi) Yang ketahuan saja, kalau yang tidak ketahuan bagaimana? Kita jangan berandai-andai," pungkas Hadi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top