Jakarta : Beberapa anggota Tim Pengawas (Timwas)
Century DPR menyarankan agar Boediono mengundurkan diri dari kursi Wakil
Presiden terkait kasus bailout Bank Century yang telah merugikan negara sebanyak Rp 6,7 triliun.
Namun tidak demikian bagi anggota Timwas Century dari Fraksi Partai
Demokrat Gede Pasek Surdika. Dia menilai sikap anggota Timwas Century
lainnya yang meminta Boediono mundur merupakan bentuk ketidakkonsistenan
para anggota tersebut. Sebab keputusan Panitia Khusus (Pansus) Century
dan paripurna DPR beberapa waktu lalu adalah menyerahkan kasus tersebut
sepenuhnya pada proses hukum.
"Kalau soal minta berhenti atau soal impeachment atau soal hak
menyatakan pendapat itu sudah masuk ke ranah politik. Jadi kalau begitu
tidak konsisten dong Timwas. Karena tugasnya Timwas itu mengawasi hasil
keputusan DPR," kata Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
"Itu diputuskan bukan melalui penyelesaian politik, tapi penyelesaian
hukum. Kalau penyelesaiannya hukum dan menjadi panutan, maka semuanya
harus konsisten. Kalau sudah keputusan hukum, ya biar proses hukumlah
yang menyelesaikan," imbuh dia.
Oleh karena itu, Pasek yang merupakan anggota Komisi III DPR meminta kepada para anggota Timwas Century yang lain untuk konsisten dalam menjalankan keputusan yang telah dibuatnya sendiri. "Jadi jangan lagi memberikan manuver politik. Karena tidak pas. Kesannya lebih menggiring lagi ke politik," cetus dia.
Oleh karena itu, menurut Pasek, jika anggota Timwas Century memang ingin Boediono mundur, seharusnya sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna lalu. Bukan malah menyetujui untuk diserahkan kepada lembaga hukum, namun sekarang baru meminta mundur.
"Mustinya dulu diputuskan ketika di paripurna. Jangan pakai mekanisme hukum, tapi mekanisme politik. Kan harus konsisten kita. Ketika kita pilih jalur hukum, ya biar lembaga hukum yang bekerja. Jangan kita mengadili orang sebelum ada keputusan hukum," ujar Pasek.
"Jadi tugas Timwas Century itu saat ini mengawasi proses hukumnya, serta mengawasi penelurusan aset yang mengalir ke Bank Century itu. Dan bukan malah meminta wapres mundur," tandas Pasek. Sebelumnya anggota Timwas Century dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyatakan, pihaknya bisa saja menggulirkan pelengseran tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Boediono menjadi tersangka. Jika tidak tersangka, pelengseran tidak bisa dilakukan.
Menurut dia, Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century. DPR sudah sampai pada tahap kesimpulan, berdasarkan penyelidikan angket, Boediono yang bersalah dalam kasus ini.
Hal senada juga disampaikan anggota Timwas Century dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding. Dia menilai Boediono telah melempar tanggung jawab soal proses pemberian FPJP kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal, Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia turut andil dan bertanggung jawab dalam proses pemberian FPJP tersebut kepada Bank Century.
Oleh karena itu, Pasek yang merupakan anggota Komisi III DPR meminta kepada para anggota Timwas Century yang lain untuk konsisten dalam menjalankan keputusan yang telah dibuatnya sendiri. "Jadi jangan lagi memberikan manuver politik. Karena tidak pas. Kesannya lebih menggiring lagi ke politik," cetus dia.
Oleh karena itu, menurut Pasek, jika anggota Timwas Century memang ingin Boediono mundur, seharusnya sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna lalu. Bukan malah menyetujui untuk diserahkan kepada lembaga hukum, namun sekarang baru meminta mundur.
"Mustinya dulu diputuskan ketika di paripurna. Jangan pakai mekanisme hukum, tapi mekanisme politik. Kan harus konsisten kita. Ketika kita pilih jalur hukum, ya biar lembaga hukum yang bekerja. Jangan kita mengadili orang sebelum ada keputusan hukum," ujar Pasek.
"Jadi tugas Timwas Century itu saat ini mengawasi proses hukumnya, serta mengawasi penelurusan aset yang mengalir ke Bank Century itu. Dan bukan malah meminta wapres mundur," tandas Pasek. Sebelumnya anggota Timwas Century dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyatakan, pihaknya bisa saja menggulirkan pelengseran tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Boediono menjadi tersangka. Jika tidak tersangka, pelengseran tidak bisa dilakukan.
Menurut dia, Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century. DPR sudah sampai pada tahap kesimpulan, berdasarkan penyelidikan angket, Boediono yang bersalah dalam kasus ini.
Hal senada juga disampaikan anggota Timwas Century dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding. Dia menilai Boediono telah melempar tanggung jawab soal proses pemberian FPJP kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal, Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia turut andil dan bertanggung jawab dalam proses pemberian FPJP tersebut kepada Bank Century.
0 komentar:
Posting Komentar