Jember, Seorang wanita berinisial ES mengaku diperkosa Kapolsek Patrang AKP MT. Setelah melakukan pemeriksaan, Polres Jember akhirnya mencopot AKP MT. Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap ES, yang juga istri salah satu tahanan.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan tes kebohongan (lay detector) maka diketahui bahwa Kapolsek MT telah melakukan perzinaan dengan korban, bukan pemerkosaan seperti laporan korban," tutur Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro di Mapolres Jember, Selasa (12/11).

AKBP Awang Joko Rumitro tetap menganggap perzinaan itu melanggar kode etik Polri, sehingga AKP MT tetap dikenai sanksi dan pemberian sanksi itu melalui sidang di Propam Polda Jatim hingga keputusan tetap dari Kapolda Jatim.

"Mulai hari ini, dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek dan ditarik ke Polres Jember. Untuk jabatan yang kosong akan diisi oleh salah satu perwira lain sebagai pelaksana harian," paparnya.
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top