Jember, Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember
menangkap anggota komplotan pembuatan akta kelahiran palsu berinisial
DK, warga Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kami menangkap
DK di rumahnya, kemudian polisi menyita seperangkat komputer dan 21
lembar kertas akta kelahiran," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres
Jember, AKP Edy Sudarto, Selasa (19/11).
Seperti diberitakan
Antara, menurut dia, aparat kepolisian menyelidiki kasus tersebut karena
ada laporan dari sejumlah warga. Akta palsu itu baru diketahui ketika
masyarakat hendak melakukan legalisasi akta kelahiran di kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Jember.
"Petugas
Dispenduk Capil menyatakan bahwa akta kelahiran itu palsu, setelah
diteliti secara detail, namun saya belum mengetahui perbedaan antara
akta asli dan palsu karena petugas di sana lebih tahu," tuturnya.
Kejadian
tersebut kemudian dilaporkan warga ke Polres Jember, karena mereka
mendapatkan akta tersebut dari DK dan polisi langsung menggerebek
pembuat akta palsu itu di rumahnya.
"Berdasarkan keterangan DK, ia tidak bekerja sendirian dan dibantu oleh dua orang temannya yang kini melarikan diri," tuturnya.
Polisi
juga belum mengetahui apakah keduanya sebagai calo, perantara, atau
membantu membuat akta kelahiran palsu tersebut, karena tim Satreskrim
Polres Jember sedang melakukan pengejaran terhadap mereka.
Dikonfirmasi
terpisah, Kepala Dispenduk Capil Jember Isman Sutomo enggan berkomentar
terkait persoalan itu, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat
kepolisian. "Saya lebih baik tidak berkomentar dulu, dan biar polisi
mengusutnya," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar