Jember, Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember menangkap anggota komplotan pembuatan akta kelahiran palsu berinisial DK, warga Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kami menangkap DK di rumahnya, kemudian polisi menyita seperangkat komputer dan 21 lembar kertas akta kelahiran," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jember, AKP Edy Sudarto, Selasa (19/11).

Seperti diberitakan Antara, menurut dia, aparat kepolisian menyelidiki kasus tersebut karena ada laporan dari sejumlah warga. Akta palsu itu baru diketahui ketika masyarakat hendak melakukan legalisasi akta kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Jember.

"Petugas Dispenduk Capil menyatakan bahwa akta kelahiran itu palsu, setelah diteliti secara detail, namun saya belum mengetahui perbedaan antara akta asli dan palsu karena petugas di sana lebih tahu," tuturnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga ke Polres Jember, karena mereka mendapatkan akta tersebut dari DK dan polisi langsung menggerebek pembuat akta palsu itu di rumahnya.

"Berdasarkan keterangan DK, ia tidak bekerja sendirian dan dibantu oleh dua orang temannya yang kini melarikan diri," tuturnya.

Polisi juga belum mengetahui apakah keduanya sebagai calo, perantara, atau membantu membuat akta kelahiran palsu tersebut, karena tim Satreskrim Polres Jember sedang melakukan pengejaran terhadap mereka.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dispenduk Capil Jember Isman Sutomo enggan berkomentar terkait persoalan itu, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. "Saya lebih baik tidak berkomentar dulu, dan biar polisi mengusutnya," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top